Kemendag dan Satgas Pangan Polri Sidak Bersama, Minta Distributor MINYAKITA Taati Aturan
TANGERANG, Newsantara.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan distributor MINYAKITA di Tangerang dan Jakarta Utara, Rabu (12/3). Sidak ini bertujuan memastikan kesesuaian isi kemasan dan mengawasi rantai distribusi di tengah masyarakat.
Kemendag memeriksa PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, memastikan bahwa produk MINYAKITA yang dikemas di kedua lokasi tersebut sesuai ketentuan dan berada dalam batas toleransi pengukuran.
Kemendag Warning Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan
Moga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan. Aturan ini mencakup ketentuan isi kemasan dan harga eceran tertinggi (HET).
Ia mengungkapkan, beberapa pelaku usaha menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk MINYAKITA. Mereka kemudian mengurangi volume isi kemasan agar harga minyak non-DMO bisa disamakan dengan HET MINYAKITA.
“Kami sudah menyerahkan barang bukti hasil sidak kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” ujar Moga.
Sanksi Tegas Bagi Distributor Nakal
Moga memperingatkan bahwa pelaku usaha yang mengurangi isi kemasan di luar batas toleransi dapat dijerat sanksi berat. Mereka bisa dikenai hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di berbagai daerah untuk memastikan ketersediaan stok dan mencegah kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” tegasnya.
Satgas Pangan Polri Akan Bertindak Tegas
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk memantau distribusi MINYAKITA di seluruh Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sudah memeriksa secara langsung isi kemasan pouch 1 liter dan 2 liter di lokasi sidak, dan hasilnya masih sesuai batas toleransi pengukuran,” jelas Helfi.
Satgas Pangan Polri juga akan berdialog secara berkala dengan pelaku usaha guna memastikan volume kemasan MINYAKITA sesuai dengan label yang tercantum.
Pengawasan MINYAKITA Akan Diperketat
Kemendag dan Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam perdagangan dan melindungi hak konsumen. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah kecurangan dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran, terutama menjelang Hari Raya Lebaran.
Pantau terus Newsantara.co untuk informasi terbaru terkait kasus MINYAKITA dan kebijakan pemerintah lainnya. (Red.)