Menkominfo Perketat Regulasi e-SIM dan Pembayaran Digital

JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mendorong aturan ketat untuk e-SIM dan pembayaran digital guna mencegah penyalahgunaan teknologi. Langkah ini diambil menyusul maraknya kejahatan siber seiring masifnya adopsi layanan digital di Indonesia.

Dengan 350 juta lebih kartu SIM aktif, pengawasan harus diperkuat agar kejahatan siber tidak merajalela,” tegas Meutya dalam diskusi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pimpinan redaksi media nasional di Plataran Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Pemerintah telah membatasi kepemilikan nomor ponsel maksimal tiga per orang melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, e-SIM menjadi solusi utama untuk meningkatkan keamanan digital berkat fitur verifikasi biometrik yang lebih canggih.

“e-SIM tidak hanya efisien, tapi juga melindungi data pengguna dari kebocoran dan penipuan,” ujar Meutya. Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah mendukung layanan ini, dan pemerintah mendorong masyarakat beralih ke e-SIM demi transformasi digital yang lebih aman.

Pembayaran digital juga tak luput dari sorotan. Menkominfo menekankan pentingnya standar keamanan ketat untuk mencegah pencucian uang, penipuan, dan pendanaan ilegal. Regulasi baru akan mewajibkan platform pembayaran memiliki sistem pengawasan transaksi yang lebih transparan.

“Transformasi digital harus seimbang antara inovasi, regulasi, dan literasi masyarakat. Tanpa itu, kemajuan teknologi justru bisa menjadi ancaman,” pungkas Meutya. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *