Komdigi Batasi Promo Gratis Ongkir di e-Commerce

Dikhawatirkan Berakibatkan Turunnya Penjualan Online di Indonesia

JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang membatasi promo diskon ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir maksimal tiga hari dalam sebulan. Namun, kebijakan ini tidak melarang e-commerce memberikan subsidi gratis ongkir sebagai bagian dari promosi.

Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, menegaskan, aturan ini hanya mengatur potongan harga yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka.

Kami tidak membatasi promo gratis ongkir dari e-commerce. Yang kami atur adalah diskon ongkir di bawah biaya pokok layanan oleh kurir, agar industri logistik tetap sehat,” jelas Edwin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5) lalu.

Dampak Diskon Berlebihan pada Kurir

Komdigi khawatir, diskon besar-besaran yang menekan tarif di bawah biaya operasional akan merugikan perusahaan kurir dan mengurangi kesejahteraan pekerja.
“Jika kurir dibayar terlalu rendah, layanan bisa turun kualitasnya. Kami ingin menjamin penghasilan layak bagi para kurir,” tambah Edwin.

E-commerce Tetap Bisa Beri Gratis Ongkir

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan, 70-80% transaksi online di Indonesia memanfaatkan gratis ongkir dari subsidi e-commerce atau penjual.
“Permen ini tidak melarang promo gratis ongkir selama dananya berasal dari pihak ketiga, seperti marketplace atau payment gateway,” tegas Budi Primawan, Sekjen idEA, Senin (19/5).

Namun, idEA meminta kejelasan teknis agar pelaku usaha tidak salah tafsir. “Gratis ongkir masih jadi daya tarik utama belanja online, terutama saat hari besar. Regulasi harus transparan agar tidak timbul ketidakpastian,” ujar Budi.

Tujuan Utama: Ekosistem Logistik yang Adil

Permen ini dirancang untuk menyeimbangkan persaingan usaha sekaligus melindungi pekerja kurir. Komdigi menegaskan, kebijakan ini bukan membatasi konsumen, tetapi memastikan keberlanjutan industri logistik digital. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *