JAKARTA — Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian tidak ingin terlihat tebang pilih dalam memproses kasus aduan masyarakat yang menyeret peserta Pilkada DKI Jakarta. Setelah kasus dugaan penistaan agama Ahok bergulir, kini Tito menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Sylviana Murni pun tetap akan berlanjut.
Tito menegaskan Polri terpaksa mengenyampingkan peraturan Kapolri (Perkap) sebelumnya, yang menunda kasus calon kepala daerah hingga pilkada selesai. Agar tidak terlihat tebang pilih, kasus Ahok yang kini berproses di pengadilan menjadi referensi Kapolri.
“Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses,” ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (25/1)
Karena itu, Tito mengatakan tidak heran kemudian banyak pihak menuduh polisi saat ini mempolitisasi atau terkesan mengkriminalisasi. Padahal, kata dia, Perkap yang ada sebelumnya itu bertujuan menghindari kesan kriminalisasi tersebut.
“Jadi tidak mungkin kita hentikan kasus dugaan korupsi kandidat pilkada DKI lain. Karena Ahok pun kasusnya telah berjalan, ini sesuai asas equality before the law,” ujarnya.
Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono belakangan dilaporkan polisi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Kasus yang menjerat mantan Walikota Jakarta Pusat itu kini telah berproses cepat di kepolisian dan naik ke tingkat penyidikan. Dengan berjalannya kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan mengganjal majunya pasangan calon nomor satu di Pilkada DKI 15 Februari mendatang. (Red)