Larang Buruh Berserikat, Kapolri dan Bupati Jember Diminta Tindak PT. Kharisma Agro Universal

JEMBER– Kebebasan buruh dalam berserikat telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal itu menopang secara teknis dari regulasi yang mengatur secara umum perburuhan. Seperti Konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi melalui Kepres No. 38 tahun 1998. Dalam perjalanannya, pendewasaan demokrasi tak berjalan menemukan banyak hambatan.

Seperti kasus yang terjadi di PT. Kharisma Agro Universal di Jember, Jawa Timur. Pelarangan berserikat bagi buruh tersebut adalah tak diizinkannya pembentukan Serikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI) di perusahaan itu. Hal tersebut membuat DPP SARBUMUSI geram. Dan menganggap kasus itu sebagai kasus pemberangusan serikat buruh.

Dari release yang diterima oleh tim newsantara.co, SARBUMUSI melalui pernyataan sikapnya mengecam keras perlakuan PT. Kharisma Agro Universal.

Tindakan manajemen PT. Kharisma Agro Universal melakukan intervensi dengan maksud menghalang-halangi pembentukan dan pendirian serikat buruh Sarbumusi di lingkungan perusahaan tersebut merupakan tindakan union busting.

” ini sudah merupakan union busting, karena sudah memberangus kebebasan berserikat buruh” ungkap Syaiful (Kamis,19/1) selaku Presiden SARBUMUSI dengan nada geram. Tak cukup disitu, ia dalam pernyataan sikapnya memberikan lima (5) tuntutan:

1. Menuntut pengusaha dan Perusahaan PT. Kharisma Agro Universal untuk mengentikan segala bentuk yang menghalang-halangi pendirian serikat buruh yang dijamin dan dilindungi undang-undang.

2. Meminta dengan tegas kepada Kepala Polri untuk memerintahkan Kapolres Jember untuk segera melakukan penangkapan manajemen PT. Kharisma Agro Universal karena telah melakukan tindakan melawan hukum (UU. No 21 2000).

3. Meminta dengan tegas kepada Bupati Jember beserta jajaran di Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan tindakan dengan melibatkan pengawasan Disnaker Kabupaten Jember.

4. Menyerukan kepada jajaran DPW SARBUMUSI Prov. Jawa Timur untuk melakukan advokasi dan membuat desk pelaporan atas kasus pemberangusan serikat buruh.

5. Menyerukan kepada seluruh jajaran DPC Sarbumusi Jember beserta Anggota untuk merapatkan barisan guna melawan segala bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan. (Tan)

One thought on “Larang Buruh Berserikat, Kapolri dan Bupati Jember Diminta Tindak PT. Kharisma Agro Universal

  1. Sepakat..!!!!..tidak pidana telah di lakukan oleh management perusahaan dimaksut..oleh dan karena itu maka harus sgera ditindak lanjuti oleh penegak hukum,dinas terkait dlm hal ini disnakertrans kab.jember dan segenap pihak..agar tidak terkesan pemerintah mandul..atau berpihak pd salah satu kubu yg berseteru…kami warga jember sangat prihatin atas kasus dimaksud.saya berharap pemerintahan jember segera bertindak khusus kepolisian Republik Indonesia.sgera adakan penangkap terhadap pelaku tindak pidana…kami akan turut serta dalam pengawalan khasus tsb…!!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *