Prolegnas Prioritas 2017 : DPR Tetapkan 50 RUU

JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengatakan, pihaknya telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. Hasilnya, sekitar 50 RUU masuk dalam prolegnas 2017. Dengan rincian, 32 RUU dari DPR, 15 RUU berasal dari pemerintah dan 3 lainnya dari DPD.

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, sesuai keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Desember 2016, telah ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 sebanyak 50 RUU,” kata Setnov di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Setnov berharap, seluruh anggota dewan untuk segera merampungkan pembahasan RUU yang pembahasannya sudah melebihi 3 kali masa sidang. Sejumlah RUU yang telah dibahas selama 3 kali masa sidang di antaranya, RUU tentang penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang KUHP, dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain 3 RUU tersebut, DPR juga mengusulkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau yang dikenal dengan UU MD3.

“DPR mengharapkan kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas RUU dapat segera menyelesaikan RUU tersebut. Terutama untuk RUU-RUU yang pembahasannya sudah melebihi 3 kali masa sidang,” harapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna sekaligus membuka masa persidangan III tahun sidang 2016-2017. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon ini dihadiri oleh 377 anggota dari seluruh fraksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *