Kontrak Karya Freeport di Indonesia tak Perlu Dilanjutkan

NEWSANTARA.CO, Jakarta — Gejolak yang sedang terjadi di sektor pertambangan khususnya mineral menempuh babak baru. Pasca mundurnya Presiden Direktur PT. Freeport, Chappy Hakim yang diumumkan secara resmi oleh pihak management pada 18 Februari 2017 lalu.

Posisi Bos itu masih kosong belum ada yang menggantikan. Kini, proses perpanjangan kontrak pun alot sampai sekarang antara pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport. Hal itu disebabkan karena adanya perubahan secara mendasar pada persoalan kontrak karya (KK) yang dirubah menjadi izin usaha pertambagan khusus (IUPK) dan divestasi saham 51 persen pemerintah.

Posisi divestasi tersebut didorong untuk dipertahankan oleh pemerintah Indonesia atas PT. Freeport. Hal itu disampaikan oleh Adian Napitupulu selaku anggota DPR komisi VII yang salah satunya melingkupi energi dan pertambangan.

“Ini saat nya kita sebagai bangsa memikirkan Rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Hari ini, Kontrak Karya adalah sejarah masa lalu yg hanya pantas di kenang tanpa perlu dilanjutkan”, tegasnya Senin, (20/2).

Ia menjelaskan, sikap yang akan diambil pemerintah Indonesia bukan berarti tidak pro terhadap investasi asing. Akan tetapi dalam proses investasi harus dikedepankan rasa keadilan dan patuh terhadap peraturan.

“amanat undang undang dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan KK menjadi IUPK, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun Smelter, PPH Badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar”, paparnya.

Adian juga menambahkan jika semua aturan yang diterapkan pemerintah tak dihiraukan, maka proses pertambangan tak dapat dilanjutkan. Sebab, itu semua berlandaskan regulasi perundang-undangan.

“Pilihan Freeport saat ini hanya dua, Pertama, patuh dan menghormati UU Minerba 04/2009, menghormati dan patuh pada segala peraturan laindi bawah UU,seperti PP 01 tahun 2017.Jika Freeport keberatan, ya silahkan pilih pilihan yg kedua yaitu segeralah berkemas dan cari tambang emas di negara lain” tutupnya.

Dalam aturan UU, khususnya undang-undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, pihak Freeport disinyalir akan mengambil langkah menuju Arbitrase International. (red/Tan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *