PEKANBARU — Presiden Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dan Komisi III DPR RI turun langsung mendengarkan aspirasi dan mendukung penegakkan hukum secara tegas atas kasus Union Busting atau pemecatan serikat buruh secara sepihak oleh Chevron di Riau, Selasa (13/2).
Terkait kasus Union Busting ini, Presiden Sarbumusi Syaiful Bahri Ansori, Ketua Umum Sarbumusi Chevron Nofel dan anggota Komisi III DPR RI bertemu dengan Kapolda Riau. Dalam pertemuan tersebut Presiden Sarbumusi menegaskan bukan akan melakukan intervensi terhadap kasus Union Busting yang sedang berproses (ranah yudikatif dan penegakan hukum).
“Tetapi Presiden Sarbumusi sebagai institusi tertinggi organisasi memberikan supporting dan menegaskan kepada pihak penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus ini. Agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tanpa tekanan dan intervensi darimanapun, terutama dari pihak manajemen Chevron,” katanya, Kamis (15/2).
Presiden Sarbumusi meminta penyidik kasus union busting untuk tidak takut dan memegang prinsip-prinsip kebenaran dalam melanjutkan proses hukum tersebut. Kemudian, lanjutnya, dalam rangka update perkembangan kasus Sarbumusi Chevron, Syaiful Bahri bertemu dengan pengurus basis Chevron, ketua DPC Sarbumusi Pekanbaru dan ketua DPW Sarbumusi Riau.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan update terkait perkembangan kasus perselisihan hubungan industrial ini. Dan Presiden Sarbumusi menegaskan soliditas dan solidaritas semua komponen organisasi Sarbumusi dalam menghadapi kasus PPHI tersebut.
“Ini penting untuk menjaga marwah dan tujuan serta medan perjuangan Sarbumusi sampe selesai,” kata Syaiful Bahri yang juga Anggota DPR RI ini.
Karena itu ia berkomitmen bahwa seluruh komponen pengurus DPP Konfederasi Sarbumusi tetap dalam garis perjuangan yang sama dengan seluruh kepengurusan Sarbumusi sebagaimana termaktub dalam tujuan, misi dan visi Sarbumusi.
Sebelumnya kasus Sarbumusi Chevron mencuat karena perselisihan hubungan industrial, setela PT Chevron di Riau mengancam dan memecat anggota Konfederasi Buruh Sarbumusi. Upaya pemberangusan serikat buruh Chevron ini juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan kini berproses di persidangan, memasuki tahap pembacaan putusan di pengadilan PHI Pekanbaru.(Bas)