NEWSANTARA.CO,-Semarang, Kasus yang sedang menimpa Hary Tanoe Soedibyo (HT) selaku Ketum DPP Partai Perindo mendapat respon dari DPD Perindo Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari Jaksa Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16:30 WIB, yang isinya:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan”
Dari pesan singkat yang diterima tersebut lantas Yulianto melakukan pengecekan, ia menyakini bahwa pengirim sms tersebut adalah Hary Tanoe Soedibyo atau HT. Lalu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa waktu kemudian pesan singkat tersebut dikirim. Akan tetapi dengan tambahan kalimat:
“kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”
Naiknya status tersangka HT (sapaan akrabnya) dibeberkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Pak Yulianto diperiksa disana, memang itu kewajiban dia untuk hadir, begitu pun juga tersangkanya, terlapor (HT) tapi tersangka lah, saya sudah dengar sudah dinaikan ke tersangka, setiap kali diundang harus hadir,” beber Prasetyo di Kantornya Jum’at,(16/6/17).
Ia menambahkan bahwa alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik.
“HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu, sudah disita oleh penyidik Polri sebagai barang bukti” imbuh Prasetyo.
Disisi lain, DPD Perindo menilai bahwa kasus yang menimpa ketum DPP nya adalah bentuk kriminalisasi. Hal itu diungkapkan oleh Siswadi Selodipoero selaku Ketua DPD Perindo Jateng.
“Status pak HT sbg tersangka dalam kasus SMS Yulianto oleh Jaksa Agung itu tendensius, karena penyidik Bareskrim menyatakan status pak HT dlm kasus tsb adalah Saksi” Tegas Siswadi, saat dihubungi via (WA) Sabtu, (17/617).
Selanjutnya ia menambahkan bahwa dirinya menganggap kriminalisasi terhadap Ketua Umumnya dilakukan oleh politisi kriminal.
“Kriminalisasi terhadap Politikus, pasti dilakukan oleh Politikus Kriminal” tutupnya. (red/tan/bal)*