NEWSANTARA.CO, JAKARTA — Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di dalam kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/11) malam hingga Kamis dini hari.
Pada Kamis pukul 02.11 WIB para penyidik KPK yang memakai rompi krem beruliskan KPK, tampak keluar pintu rumah Novanto dan beranjak ke ruang bawah tanah atau ” basement” serta memasuki pos penjagaan rumah Ketua Umum Golkar itu.
Setelah itu para penyidik KPK kemudian kembali masuk ke dalam rumah Novanto.
Hingga saat ini awak media masih menunggu di depan kediaman Setya Novanto. Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang masuk ke rumah pada Rabu malam juga belum keluar hingga Kamis dini hari.
Penyidik KPK mendatangi rumah kediaman Setya Novanto pada Rabu malam, namun menurut kolega Novanto, politisi Golkar Mahyudin yang datang ke rumah Novanto, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.
Menurut Febri, segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.