NEWSANTARA.CO-Jakarta, Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah menyalahi aturan dalam eksekusi lahan untuk jalan dan perkantoran.
Eksekusi yang dilakukan di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi tersebut menuai penolakan warga karena pemilik tanah di lokasi tersebut sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesnya.
“Saya sebagai warga negara dan anak asli Muna Barat sangat mendukung program-program pembangunan daerah. Namun demikian dalam prosesnya harus sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Apa yg terjadi saat ini adalah penyorobotan tanah oleh Pemda. Jangankan negosiasi, semua lahan dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik. Sampai saat ini, luas tanah saya yang dieksekusi seluas 40 x 190 meter dan pohon jati sejumlah 250 pohon, ”tutur salah satu warga La Ode Suhamdih, Senin (8/1/2017).
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Warga menolak karena eksekusi dilakukan tanpa mengikuti pentahapan yang diatur dalam UU pengadaan tanah untul kepentingan umum.
“saya mewakili warga merasa dirugikan, tanpa sosialisasi langsung main rampas, dalam masalah ini, saya sudah serahkan masalah ini ke kuasa hukum saya”. Somasi HukumPertama sudah kami layangkan kepada Bupati tanpa ada tanggapan. Saat ini kami sedang menyiapkan Somasi Hukum kedua untuk kemudian dilanjutkan laporan ke Polres, Kejati, dan Ombudsman. Buat saya ini masih langkah persuasif untuk menyelesaikan masalah. Apabila tidak ada niatan baik sama sekali dari Pemda, maka kami akan lanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi KPK kasus eksekusi lahan ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus lain yang sangat jelas terlihat di Muna Barat. Siap- siap saja, imbuh Suham.
Di tempat terpisah, hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum salah satu warga. Pangihutan Blasius Haloho SH.
“Saudara La Ode Suhamdih telah menyerahkan sengketa tersebut kepada kami melalui Surat Kuasa Khusus” Tegas Pangihutan selaku kuasa hukum
Ia menambahkan, bahwa ini adalah persoalan konflik antara negara dan warganya. Negara tak boleh sewenang-wenang terhadap warganya. Dan itu terjadi di Kabupaten Muna Barat.
“kalau merujuk assesment kami pada klien, ya jelas Negara yang disini diwakilkan oleh Pemda Muna Barat telah melanggar UU, tepatnya Pasal 9 ayat 2 (UU. No.2. 2012) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)” tambah Pangihutan.
Lebih jauh Ia menambahkan, dalam mekanisme kebijakan publik Pemda Muna Barat tidak memenuhi standard sebagai perwakilan negara yang humanis pada warganya.
“ Tugas negara salah satunya adalah melindungi segenap tumpah darah!! Bukan main serobot seperti di Pemda Muna Barat itu.” dalam kasus ini jelas loh..standardnya sudah diatur dalam UU…“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian dengan layak dan adil, itu bunyi pasalnya!!” Tutup Pangihutan. (red/tan/bal).