Dua Pekan Dua Menteri Berjaket Orange KPK

Dua Pekan, Dua Menteri Berjaket Orange KPK

JAKARTA, Newsantara.co — Dalam kurang lebih dua pekan dua menteri kabinet Indonesia Maju jilid II, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Baru sajak publik tersentak dengan ditangkapnya Menteri Kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu 25 November 2020 kemarin, 11 hari kemudian pada Minggu 5 Desember 2020, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), yang berujung penyerahan diri Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke KPK.

Menteri KKP non-aktif Edhy Prabowo ditangkap KPK sesaat setelah ia mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah melakukan perjalanan ke Hawaii. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena mendapatkan fee izin ekspor, setelah kebijakan ekspor benih lobster (benur) kembali diperbolehkan. KPK mengungkapkan Menteri KKP non-aktif Edhy Prabowo mendapatkan fee sebesar Rp 4 miliar.

Sedangkan Mensos non-aktif Juliari P. Batubara diduga mendapatkan fee Rp 10 ribu rupiah per paket bantuan sosial (bansos) yang harusnya disalurkan ke masyarakat. Mensos diduga mendapatkan fee dari total 300an ribu paket bansos Rp 17 miliar. Uang sejumlah itu ia dapatkan dalam dua kali pemberian dari vendor penyedia paket bansos yang diserahkan kepada orang kepercayaannya dan pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Terkait dua menterinya yang dicokok KPK dalam waktu kurang dua pekan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan bersikap tegas dan tidak ada toleransi pada semua tindak pidana korupsi. Termasuk juga ia menghormati proses hukum yang menjerat dua menterinya, Menteri KKP non-aktif Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka dugaan suap ekspor bibit lobster dan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi” kata Jokowi dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Jokowi menuturkan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten dan kota. “Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menegaskan, tidak akan melindungi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat korupsi. Menurutnya, pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” tegas Jokowi.

Setelah, hampir dua pekan lalu, jelang akhir November lembaga antirasuah juga menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap benih lobster. Kini menteri kedua di Kabibet Indonesia Maju jilid II, Mensos ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI. Mensos Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ncek).

One thought on “Dua Pekan Dua Menteri Berjaket Orange KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *