Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya, untuk Diperiksa sedangkan Polisi Menyebut ia Datang untuk Menyerahkan Diri
JAKARTA, Newsantara.co — Pemimpin dan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi dengan sukarela untuk diperiksa atas petersangkaan dirinya terkait kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Didampingi para pengacaranya, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman, MRS mengatakan dirinya datang sendiri untuk pemeriksaan tidak perlu ditangkap. “Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan,” ujar MRS di Polda Metro Sabtu pagi.
Namun hingga lebih dari 10 jam pemeriksaan, hingga Sabtu malam MRS belum juga keluar dari Polda Metro Jaya. Polisi memastikan MRS akan segera langsung ditahan selama 20 hari kedepan setelah pemeriksaan seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya sebelumnya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan saat ini Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Yusri Yunus.
Yusri juga menegaskan kedatangan MRS ke Polda Metro Jaya bukan datang memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri. Sebab, menurutnya, surat panggilan sudah dilayangkan sebelum Habib Rizieq berstatus tersangka.
Terkait hal itu, Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan kliennya dan sudah siap menjalani semua hal yang bakal terjadi setelah Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
“Sudah siap kalau memang harus ditahan,” kata Aziz, Sabtu (12/12).
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman enggan menjawab bila akhirnya MRS tidak akan keluar dari Polda Metro Jaya karena dipastikan akan ditahan. Ia hanya menegaskan sejak pemeriksaan Sabtu pagi, pertanyaan yang diajukan penyelidik baru sebatas identitas, belum masuk ke pokok persoalan yang disangkakan.
“Proses pemeriksaannya beliau baru di proses di tahap awal, belum masuk substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, baru tahap awal ya. Baru identitas, baru tentang domisili di mana,” ujar Munarman.
“Karena itu Kita lihatlah nanti seperti apa. Kita belum bisa jawab, itu nanti,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Munarman menjelaskan bahwa FPI akan meminta Komnas HAM melakukan proses pendalaman terhadap kasus kematian 6 pengawal MRS di tangan kepolisian. MRS berpesan masyarakat dan Komnas HAM segera mengawal kasus tersebut.
“Kita minta Komnas HAM melakukan proses pendalaman dari yang dilakukan selama ini dari pemantauan ditingkatkan jadi penyelidikan,” tegas Munarman.