Newsantara, Jambi- Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati Praperadilan KPU Tanjabtim. Hal ini tampak jelas dimana tindakan Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim yang tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021 yang diajukan KPU Tanjabtim.
Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penjemputan paksa terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim pada hari Senin 8 November tanpa surat pangilan dan lansung ditetapkan sebagai tersangka dengan jaminan tidak akan ditahan jika Praperadilan KPU Tanjabtim dicabut. Selanjutnya, panggilan untuk Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bendahara yang seharusnya hari Kamis, 11 November 2021, tetapi Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara pada hari Rabu, 10 November 2021 di Kantor KPU Tanjabtim dan langsung memborgol keduanya dengan cara yang tidak humanis serta langsung melakukan penahanan, padahal keduanya tidak melakukan perlawanan. Bahkan Pihak Kejari menghalangi keduanya untuk bertemu dengan keluarganya dan Penasehat Hukum.
Pada hari penangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, Pihak Kejari seharusnya menghadiri sidang hari pertama Praperadilan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diajukan KPU Tanjabtim. Sebagaimana diketahui sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim pada 29 September 2021 cacat hukum karena tidak memiliki izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat dan dokumen yang disita adalah dokumen yang dikembalikan oleh pihak Kejari kepada KPU Tanjabtim sehari sebelumnya.
Pihak Kejari Tanjabtim juga menyegel ruang KPU Tanjabtim yang berakibat terhambatnya kegiatan KPU Tanjabtim yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilu 2024.
Bahwa sampai saat ini belum ada audit dari APIP (BPK dan Inspektorat) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Dalam hal ini pihak Kejari justru menghalangi permintaan audit oleh Inspektorat KPU RI yang telah bersurat tertanggal 18 Oktober 2021.
Melihat fakta-fakta tersebut, Pihak Kejari Tanjabtim tampak jelas menghindari dan ingin menggagalkan Sidang Praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim, dimana tindakan Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim telah mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi sebagai APH. Dimana semestinya Kajari dan Tim Penyidik Kejari dalam menegakkan hukum harus humanis dan berdasarkan prosedur hukum.
Untuk itu, kami dari Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan menuntut:
1. Mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jamwas, Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim.
2. Meminta Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan atas tindakan tidak humanis dan kesewenang-wenangan serta arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim supaya menghormati Praperadilan KPU Tanjabtim.
3. Menuntut Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara profesional dan humanis dengan menegakkan prosedur hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang serta melanggar HAM.
Demikian rillis dari Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan yanh diterima oleh Redaktur.