Newsantara, Jambi- Tim Kuasa Hukum Nur Kholis,S.IP (NK) memaparkan lemahnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya yang juga Ketua KPU Tanjung Jabung Timur terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sudah sangat terang dan jelas JPU tidak mampu membuktikan sebagaimana dalam dakwaannya.
“Tidak ada SPT (surat perintah tugas) palsu, tidak ada SPPD (surat perjalanan perjalanan dinas) palsu, kwitansi palsu, Markup anggaran, hingga tidak ada pemotongan uang perjalanan dinas dan tidak ada stempel palsu yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 oleh KPU Tanjung Jabung timur,” ungkap Tim Kuasa Hukum, Selasa (15/2/2022).
Tim Kuasa Hukum memastikan, Nurkholis, S.IP (NK) adalah ketua KPU yang memiliki tugas dan wewenang menerbitkan SPT bagi dirinya sendiri, 4 Komisoner lainnya dan sekretaris. Karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa SPT tidaklah memiliki konsekuensi pembayaran, tapi SPPD lah yang memiliki konsekuensi pembayaran.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum yakin Nurkholis, S.IP (NK) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, Terkait besaran nilai perjalanan dinas yang menjadi wewenang PPK dan besarannya telah ditentukan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) yang dalam hal ini dijabat oleh sekretaris KPU Tanjung Jabung timur (Tanjabtim).
“Tim kuasa hukum juga berkeyakinan bahwa Nurkholis, S.IP (NK) sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat tegas dan jelas dalam regulasi dan aturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada tahun 2020, bahwa Nurkholis, S.IP bukanlah PA (pengguna anggaran), KPA (kuasa penguna anggaran) dan bukan PPK (pejabat pembuat komitment),” tegas Tim Kuasa Hukum.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menilai ahli akuntan yang digunakan JPU dalam fakta persidangan menyatakan ia bukan ahli di bidang hukum. Sementara dalam BAP akuntan tersebut telah menyimpulkan secara hukum bahwa Nurkholis, S.IP dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran Pilkada KPU Tanjung Jabung timur tahun anggaran 2020.
Tim Kuasa Nurkholis,S.IP menilai akuntan publik yang telah melakukan perhitungan kerugian negara dana hibah pilkada KPU Tanjung Jabung timur tahun anggaran 2020 hanya mengunakan metode analisa dokumen yang telah disita penyidik kejaksaan tanjung Jabung timur, tidak pernah melakukan audit investigasi dan wawancara kepada para terdakwa serta tidak mempedomani standar audit yang telah ditetapkan BPK selaku lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Akuntan publik yang digunakan penyidik kejaksaan tanjung Jabung timur telah melewati batas kewenangannya dengan menyimpulkan secara hukum Nurkholis, S.IP dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas hasil audit yang cacat hukum tersebut,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Demikian kesimpulan Tim Kuasa Hukum Nurkholis, S.IP, yang disampaikan sesuai fakta persidangan terakhir. Tim Kuasa Hukum masih meyakini majelis hakim akan bersikap obyektif atas dasar fakta persidangan, dan memutuskan vonis bebas dari semua tuduhan JPU terkait tindak pidana korupsi.