Bos Besar Ormas Ini Diperiksa KPK, Diduga Terkait Korupsi di Batubara

JAKARTA, Newsantara.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2). Bos besar ormas yang selalu dikaitkan dengan aksi premanisme itu, diperiksa terkait dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada gratifikasi izin eksplorasi Batubara di Kukar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan materi pemeriksaan masih sedang diperiksa oleh para penyidik KPK. “(Ini) terkait penerimaan metrik ton (batubara),” ujar Tessa.

Belum ada keterangan lebih detail dari KPK apa keterkaitan Japto dengan mantan Bupati Kukar tersebut, dan perannya dalam kasus gratifikasi eksplorasi tambang itu. Diakui Jubir KPK, saat ini kasus Bupati Kukar yang telah berjalan lama itu, masih didalami lebih lanjut, termasuk keterkaitannya dengan Ketua ormas PP Japto Soerjosoemarno.

Sementara itu, Japto sesaat ketika datang untuk diperiksa di gedung KPK mengatakan hanya memenuhi panggilan dari KPK. Ia pun tidak mengungkapkan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari itu. “Saya hanya memenuhi panggilan dari KPK terhadap salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” ujar Japto.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada Japto ini setelah, terjadinya penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah kediaman Japto sebelumnya pada Selasa (4/2) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 mobil mewah miliknya. KPK tidak menjelaskan lebih lanjut penyitaan mobil itu apakah terkait kasus yang sama seperti yang disampaikan penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan setelah KPK menggeledah rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Dari kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil, uang rupiah dan valuta asing, dokumen serta alat elektronik.

Sebelumnya KPK telah menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Hasil vonis pengadilan Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, diduga Rita dan Khairuddin telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *