PAN Hormati Putusan MK, Pemilihan Ulang Pilkada Kab. Serang

JAKARTA, Newsantara.co — Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan meskipun secara jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan. “Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang,” katanya, Selasa (25/2).

“Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang,” ujarnya menambahkan.

Namun demikian, lanjutnya, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, PAN menerima putusan MK tersebut. Sembari dengan itu, pihak PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ibu Ratu dan Pak Najib. Karena tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Menurut Saleh, semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, ia yakin, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi.

“Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat,” ujar Ketua Komisi VII DPR ini.

“Namun kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam pilkada Serang yang lalu,” imbuh mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Sebelumnya MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *