Awas, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

Dalam Aturan Baru STNK yang Mati Selama 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Kendaraan Bisa Disita

JAKARTA, Newsantara.co– Pemerintah kini menerapkan kebijakan tegas terkait kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, data kendaraan yang tidak diperpanjang sesuai aturan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan

Setiap kendaraan bermotor wajib terdaftar dan memiliki STNK serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku selama lima tahun dengan pengesahan setiap tahun. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan dapat dihapus dari sistem.

Merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penghapusan data kendaraan dilakukan berdasarkan dua alasan:

  1. Permintaan langsung dari pemilik kendaraan.
  2. Keputusan pejabat yang berwenang jika kendaraan rusak berat atau STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis.

Proses Penghapusan Data
Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan dalam jangka waktu enam bulan. Peringatan ini disampaikan secara manual dan elektronik. Jika pemilik tidak merespons dalam waktu satu bulan setelah peringatan terakhir, maka data kendaraan akan dihapus secara permanen.

Namun, penghapusan tidak berlaku jika kendaraan sedang diblokir, dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat tetapi masih dalam perbaikan dengan bukti dari bengkel resmi.

Kendaraan yang STNK Mati Bisa Disita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengimplementasikan kebijakan ini. Berdasarkan dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dirilis Samsat Jabar, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun dapat disita karena dianggap tidak layak beroperasi di jalan.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional di jalan. Penyitaan akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan yang berlaku,” demikian isi dokumen tersebut.

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK sebelum masa berlaku habis guna menghindari penghapusan data dan penyitaan kendaraan. Dengan mematuhi aturan ini, pemilik kendaraan dapat memastikan legalitas dan kelancaran dalam berkendara di jalan raya. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *