Perluasan Kewenangan TNI dan Polri Melalui Revisi UU akan Menghidupkan Dwifungsi ABRI dan Melemahkan HAM
JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang rencana perluasan kewenangan TNI dan Polri melalui revisi undang-undang. Langkah ini dinilai penting demi memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dalam diskusi publik bertajuk “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Kamis, 13 Maret 2025, Saurlin P. Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, memaparkan hasil kajian cepat terkait RUU Kepolisian dan RUU TNI.
“Komnas HAM telah melakukan kajian cepat terhadap RUU Kepolisian dan RUU TNI. Kami mengusulkan revisi terhadap delapan pasal di RUU Kepolisian dan lima pasal di RUU TNI. Ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki atau dihapus karena tidak sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia,” jelas Saurlin.
Komnas HAM menyatakan mendukung peningkatan kesejahteraan anggota TNI dan Polri. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa perluasan kewenangan kedua institusi harus melalui kajian mendalam dan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi undang-undang yang berlaku.
“Kami mendukung peningkatan kesejahteraan aparat TNI dan Polri. Namun, perluasan kewenangan harus dievaluasi secara cermat. Pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang pelaksanaan kedua undang-undang agar revisi yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Saurlin.
Komnas HAM berharap proses revisi undang-undang berjalan transparan dan melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. (Red.)