Pemerintah Janjikan THR Cair Lebih Awal Pekan Depan bagi Pensiunan, ASN, PPPK dan TNI Polri
JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairan THR. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesejahteraan pensiunan dan aparatur negara, sehingga mereka bisa mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih baik.
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025?
Pemerintah memperkirakan pencairan THR pensiunan PNS akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, yakni 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana THR biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.
Namun, ada kemungkinan pencairan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri, sesuai pernyataan Sri Mulyani. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2025?
Besaran THR pensiunan PNS 2025 bervariasi tergantung golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Pemerintah telah menyesuaikan jumlah THR tahun ini seiring kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya.
Pemerintah Berharap THR Membantu Kebutuhan LebaranPencairan THR 2025 diharapkan dapat membantu pensiunan PNS mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang. Selain meringankan beban ekonomi, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang hari besar keagamaan.
Berikut rincian perkiraan THR berdasarkan golongan:
- Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
- Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
- Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
- Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000
Pantau terus informasi terbaru mengenai pencairan THR 2025 hanya di Newsantara.co.