Dua Warga Asing Pelaku SMS Penipuan Ditangkap

Terduga Merupakan Pelaku Fake BTS yang menyebarkan SMS Penipuan.

JAKARTA, Newsantara.co – Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berhasil membongkar jaringan penyebar SMS penipuan menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada 18 dan 20 Maret 2025, dua warga negara asing (WNA) ditangkap karena diduga menjadi otak di balik aksi kejahatan digital tersebut.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS yang dibentuk bersama Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan operator seluler. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital yang meningkat menjelang Lebaran.

“Penindakan ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam mencegah kerugian besar akibat SMS penipuan melalui Fake BTS. Menjelang hari raya, transaksi keuangan masyarakat meningkat tajam, sehingga pengamanan sistem komunikasi menjadi prioritas utama,” jelas Wayan Toni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3).

Perkuat Keamanan dan Tindak Tegas Pelaku

Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan teknologi ini sesuai hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum, pemerintah juga memperkuat sistem keamanan BTS melalui koordinasi dengan operator seluler dan BSSN.

“Kami bekerja sama dengan operator seluler untuk meningkatkan keamanan melalui enkripsi dan pengawasan ketat. Langkah ini mencegah penyalahgunaan sistem di masa depan,” tambah Wayan Toni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pesan mencurigakan, terutama selama libur Idulfitri.

“Masyarakat harus berhati-hati menerima pesan promosi atau tautan dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku menggunakan teknik canggih seperti masking, sehingga pesan tampak berasal dari sumber terpercaya,” tegas Rachmad.

Teknologi BTS Ilegal dan Ancaman Kerugian Finansial

Perangkat BTS ilegal yang disita dalam operasi ini mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini memungkinkan pelaku mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirim SMS massal (SMS blast) berisi penipuan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya terus menelusuri jaringan pelaku dan teknologi yang digunakan.

“Kami berkoordinasi erat dengan Kemkomdigi dan BSSN untuk memahami ekosistem teknologi ini secara menyeluruh. Dengan begitu, kami bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman serupa,” ujar Himawan.

Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan SMS Mencurigakan

Kemkomdigi mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BTS ilegal. Jika menerima SMS mencurigakan atau menemukan indikasi kejahatan siber, masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi di situs Kemkomdigi.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi nasional. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *