Instruksi Prabowo Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK 2025

Pemerintah Targetkan Pengangkatan CASN 2024 Tuntas Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah menargetkan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 selesai paling lambat Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Oktober 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan kebijakan percepatan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden mendukung penuh langkah ini demi mempercepat penempatan ASN baru di berbagai instansi.

“Kami telah menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini. Arahan beliau sangat berpihak kepada rakyat dan calon ASN,” ujar Rini pada Senin (17/3).

Proses Pengangkatan CASN Sesuai Kesiapan Instansi

Rini menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah memastikan CPNS diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK selesai maksimal Oktober 2025.

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan CASN sepanjang instansi terkait memenuhi persyaratan. “Kami telah mengoptimalkan kebijakan ini sesuai aspirasi masyarakat. Kolaborasi aktif dari kementerian, lembaga, dan pemda sangat penting dalam percepatan ini,” tegas Rini.

Syarat Pengangkatan CASN 2024

Rini memaparkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi instansi sebelum mengangkat CASN, di antaranya:

Proses Seleksi dan Kelulusan: Instansi wajib menyelesaikan proses seleksi dan memastikan peserta yang diangkat telah lulus.

Persetujuan dan Penetapan NIP:

Untuk CPNS, instansi harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau dalam proses pemberkasan.

Untuk PPPK, instansi wajib mengusulkan NIP PPPK kepada Kepala BKN dan menyelesaikan proses pemberkasan.

Pernyataan Kesediaan: Peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah instansi.

Keputusan Pengangkatan: Pejabat Pembina Kepegawaian harus menerbitkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.

Kesiapan Anggaran dan Fasilitas: Instansi wajib menyiapkan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan memastikan sarana prasarana mendukung pengangkatan CASN.

Tidak Ada PHK bagi Tenaga Honorer

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga non-ASN atau honorer selama proses pengangkatan CASN berlangsung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran bagi tenaga honorer tetap tersedia di kementerian, lembaga, dan pemda. Rini mengingatkan seluruh instansi agar menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata selama rekrutmen berlangsung.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran agar K/L dan pemda mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN selama proses ini,” jelas Rini.

Dengan percepatan ini, pemerintah berharap pengangkatan CASN 2024 berjalan lancar sesuai jadwal. Selain mempercepat penempatan ASN baru, kebijakan ini juga menjamin kesejahteraan tenaga honorer selama proses rekrutmen berlangsung. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *