Korupsi Bank BJB, KPK Tetapkan Dirut Sebagai Tersangka

Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Empat Lainnya sebagai Tersangka Korupsi Iklan

JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. Selain Yuddy, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk pejabat internal dan pihak swasta.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dua dari lima tersangka merupakan pejabat Bank BJB.

“Tersangka dari Bank Jabar Banten adalah YR yang menjabat sebagai Direktur Utama dan WH selaku Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Berdasarkan informasi, tiga tersangka dari pihak swasta tersebut adalah Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kasus dugaan korupsi di Bank BJB menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Benar, tim KPK telah mendatangi rumah kami terkait kasus di BJB dan menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya di Bandung, Senin (11/3).

Ridwan Kamil Siap Kooperatif

Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung penuh upaya KPK dalam menyelesaikan kasus ini.

“Sebagai warga negara yang baik, kami siap membantu dan mendukung proses hukum yang berjalan secara profesional,” tambahnya.

Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi penyidikan dan meminta media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK.

“Untuk hal-hal lain, silakan bertanya langsung kepada KPK karena kami tidak dapat mendahului proses hukum yang berlangsung,” ujar Ridwan Kamil.

KPK Mulai Penyelidikan sejak Maret 2025

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada Rabu (5/3). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat penyidikan resmi terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank BJB Tbk.

“Kami sudah mengeluarkan surat penyidikan dan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *