Nama Jokowi Terseret Dalam Sidang Eksepsi Hasto

Hasto Ungkap Tekanan Pejabat Negara Sebelum Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku

JAKARTA, Newsantara.co — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku mendapat tekanan dari utusan pejabat negara sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Hasto membeberkan tekanan tersebut semakin intens setelah dirinya mengkritik kondisi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, tekanan mulai meningkat setelah ia tampil di podcast Akbar Faizal dan mengomentari dugaan keberpihakan dalam Pilkada 2024.

“Puncak tekanan terjadi menjelang pemecatan Bapak Joko Widodo oleh DPP PDI Perjuangan. Pada periode 4-15 Desember 2024, saya didatangi utusan yang mengaku dari pejabat negara. Mereka meminta saya mundur dan membatalkan pemecatan, atau saya akan dijadikan tersangka,” ungkap Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).

Hasto mengklaim bahwa status tersangka yang disematkan padanya muncul hanya berselang seminggu setelah pemecatan Jokowi. Ia bahkan menyebut kabar tersebut sudah bocor ke media sebelum penetapannya diumumkan secara resmi.

“Satu minggu setelah pemecatan, pada 24 Desember 2024, di pagi hari informasi ini sudah tersebar di media. Sorenya, saya resmi dijadikan tersangka,” tambahnya.

Dalam persidangan, Hasto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sarat muatan politik. Ia meyakini ada pesanan tertentu di balik penetapan status tersangka, karena menurutnya prosedur hukum yang digunakan cacat dan tidak sesuai aturan.

Kronologi Kasus Harun Masiku yang Menyeret Hasto Kristiyanto

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan anak buahnya untuk merendam ponsel agar KPK tidak bisa melacak keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap tersebut bertujuan agar KPU menyetujui pergantian Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I dengan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik besar dan mengungkap dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum. Hasto sendiri menegaskan bahwa ia akan melawan tuduhan tersebut karena merasa menjadi korban kriminalisasi politik. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *