Tok, UU TNI Baru Disahkan DPR, Wewenang Diperluas

Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI Pembaharuan disahkan menjadi undang-undang, Tentara Boleh Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA, Newsantara.co – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari anggota dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Para anggota DPR yang hadir pun menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Sejumlah pejabat penting turut hadir menyaksikan pengesahan tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.

Empat Perubahan Penting dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini mencakup empat poin utama yang mengatur kedudukan, tugas, jabatan sipil, dan usia pensiun prajurit.

  1. Kedudukan TNI di Bawah Presiden
    Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
  2. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
    Pasal 7 mengalami perubahan signifikan dengan menambah tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16. Dua tugas baru tersebut mencakup:
  • Membantu penanggulangan ancaman siber.
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
  1. Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
    Perubahan di Pasal 47 membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya ada 10 bidang jabatan, kini bertambah menjadi 14 bidang. Namun, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu dan wajib mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Jika ingin mengisi jabatan di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
  2. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
    Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun di semua jenjang kepangkatan.
  • Bintara dan tamtama pensiun di usia 55 tahun (sebelumnya 53 tahun).
  • Perwira hingga pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun (sebelumnya 58 tahun).
  • Perwira tinggi bintang empat pensiun di usia 63 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 65 tahun (sebelumnya maksimal 58 tahun).

Komitmen terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan mematuhi hukum nasional maupun internasional.

“Kami memastikan bahwa perubahan Undang-Undang TNI ini tidak mengurangi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Semua ketentuan yang diatur sudah sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” jelas Utut dalam laporannya di hadapan anggota dewan.

Dengan pengesahan ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memperkuat peran TNI di berbagai aspek pertahanan negara, termasuk menghadapi tantangan modern seperti ancaman siber dan perlindungan warga di luar negeri. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *