Jokowi Digugat Soal Janji Mobil Esemka yang Tak Pernah Terealisasi

Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka: Jokowi dan Ma’ruf Amin Dipanggil ke PN Surakarta

SOLO, Newsantara.co – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghadapi gugatan wanprestasi terkait janji produksi mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi. Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re. A., warga Solo, ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa, 8 April 2025.

Dugaan Wanprestasi dan Kronologi Kasus

Aufaa, yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengklaim dirinya dirugikan karena tertarik membeli mobil Esemka Bima jenis pikap untuk usaha angkutan di Solo. Harganya yang lebih murah (Rp 150-170 juta per unit) menjadi daya tarik utama.

Namun, harapannya pupus setelah mobil nasional tersebut tak kunjung diproduksi massal, meski Jokowi sejak era Wali Kota Solo (2005-2012) hingga masa kepresidenannya terus mendorong proyek ini. Bahkan, pada 2019, Jokowi meresmikan pabrik perakitan Esemka di Boyolali sambil menegaskan pentingnya dukungan produk lokal.

“Klien saya merasa dirugikan karena janji mobil Esemka sebagai produk nasional tak terwujud,”tegas Arif Sahudi, kuasa hukum Aufaa, Rabu (9/4).

Jokowi Tak Hadir, Kuasa Hukum Siapkan Bantahan

Jokowi memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025. Ia menunjuk kuasa hukum YB Irpan untuk mewakilinya.

Irpan membantah klaim wanprestasi, menegaskan tidak ada perjanjian langsung antara Jokowi dan Aufaa. “Karakter wanprestasi mensyaratkan adanya kontrak. Dalam hal ini, tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan Pak Jokowi,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya Jokowi mempopulerkan Esemka sebagai mobil nasional adalah bentuk dukungan terhadap industri lokal, bukan janji yang mengikat secara hukum.

Tuntutan dan Jadwal Sidang

Aufaa menuntut ganti rugi senilai Rp 300 juta, setara dengan dua unit Esemka Bima. PN Surakarta telah menetapkan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, dengan sidang pertama digelar 24 April mendatang.

Kasus ini kembali memantik pertanyaan: apakah janji politik bisa digugat sebagai wanprestasi? Jawabannya akan ditentukan di persidangan. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *