Revisi UU Ormas untuk Perketat Pengawasan dan Transparansi Keuangan
JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap ormas yang mengarah ke premanisme, terutama terkait transparansi keuangan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
“Banyak ormas yang bertindak di luar batas. Perlu pengawasan lebih ketat, termasuk audit keuangan,” tegas Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/4).
Mantan Kapolri itu menekankan, kebebasan berserikat tidak boleh disalahgunakan untuk intimidasi, pemerasan, atau kekerasan. Jika suatu ormas terlibat tindak pidana secara sistematis, sanksi bisa dikenakan pada korporasinya.
Soroti Penyimpangan Ormas
Tito menyoroti maraknya aksi premanisme berkedok ormas, seperti kasus pembakaran mobil polisi oleh anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Ia menegaskan, pelaku harus ditindak tegas demi menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, Komisi III DPR juga mengkritik gangguan ormas terhadap pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Tito menilai, UU Ormas yang dibuat pascareformasi perlu diperbarui sesuai dinamika hukum saat ini.
Proses Revisi Melibatkan DPR
Meski mendorong perubahan, Mendagri menegaskan revisi UU Ormas harus melalui prosedur legislasi bersama DPR. “Nantinya, jika pemerintah mengajukan usulan, DPR yang akan membahas dan memutuskan,” jelasnya.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap ormas dapat berperan positif dalam demokrasi, tanpa mengganggu ketertiban umum. (Red.)




