Ojol akan Jadi UKM Dapat Bantuan dan Pinjaman Modal

Aturan Baru setelah Ojek Online Bagian dari UMKM, Dapat Fasilitas Subsidi BBM, Pinjaman Rp 100 Juta, dan Pajak Murah

JAKARTA, Newsantara.co — Pemerintah resmi masukkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku UMKM melalui revisi UU No. 20/2008. Dengan status baru ini, ojol berhak dapat subsidi BBM, LPG, pinjaman Rp 100 juta bunga 6%, hingga pajak penghasilan 0,5%.

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman tegaskan, langkah ini beri perlindungan hukum dan perluas akses ojol ke program pemerintah.

“Ini kesempatan besar untuk ojol yang ingin kembangkan usaha atau cari penghasilan tambahan,” ujar Maman.

Lima manfaat yang didapat ojol setelah dimasukkan menjadi UMKM, diantaranya;

  1. Subsidi BBM seperti pelaku UMKM lain.
  2. Akses LPG 3 kg bersubsidi.
  3. Pinjaman KUR hingga Rp 100 juta (bunga 6%/tahun, tanpa agunan).
  4. Tarif PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
  5. Pelatihan gratis dari Kemenkop UKM untuk tingkatkan skill.

Kebijakan ini diharap bantu ratusan ribu pengemudi ojol di Indonesia lebih sejahtera dan produktif. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *