Tersangka Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berencana Jurnalis di Kalses Terancam 20 Tahun Penjara
BANJARBARU, Newsantara.co – Seorang oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hasil rekonstruksi yang digelar Sabtu (5/4) mengungkap bahwa pelaku bertindak dengan persiapan matang, mulai dari pertemuan hingga penghilangan nyawa korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menyatakan bila terbukti pelaku terancam 20 tahun penjara. Dalam reka perkara, dilakukan rekonstruksi 33 adegan di TKP memperlihatkan kesungguhan pelaku dalam merencanakan kejahatan ini.
“Tersangka membunuh korban dengan tenang dan terstruktur. Mulai dari pertemuan, eksekusi di dalam mobil, hingga penempatan jasad di pinggir jalan beserta kendaraan korban,” ujar Dedi.
Menurutnya, tersangka bahkan sempat membersihkan sepeda motor korban sebelum meninggalkan TKP. “Semua dilakukan dengan sangat rapi, mengindikasikan pembunuhan berencana,” tegasnya.
TNI AL Minta Maaf, Janjikan Hukuman Maksimal
TNI Angkatan Laut (TNI AL) secara resmi memohon maaf kepada keluarga korban. Kadispenal Laksamana Pertama I Made Wira Hady menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tolerir tindakan kriminal yang dilakukan oknum anggotanya.
“Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf yang mendalam. Kami tegaskan bahwa pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan 10 saksi telah diperiksa. Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer untuk persidangan terbuka.
Korban Awalnya Diduga Kecelakaan Tunggal
Kasus ini bermula ketika jurnalis bernama Juwita (23) ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sore. Awalnya, korban diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad tidak melihat tanda-tanda kecelakaan.
Kerabat korban juga menyebut ponsel Juwita hilang dari TKP. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap luka lebam di leher, mengarah pada dugaan pembunuhan.
Kasus ini memantik kecaman publik, dengan desakan agar TNI transparan dalam penanganannya. Masyarakat menuntut keadilan bagi Juwita, sambil menunggu proses hukum yang jelas dan terbuka. (Red.)