Dokter Residen Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung dengan Modus Pembiusan
BANDUNG, Newsantara.co – Seorang dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku, Priguna Anugrah Prayoga (31), diduga membius korban sebelum melakukan tindakan kejahatan seksual.
Kronologi Kejadian
Menurut Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, kejadian berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lantai 7 gedung MCHC RSHS.
Priguna mengaku akan melakukan pengecekan darah terhadap korban, seorang perempuan berinisial FA (21), yang ayahnya sedang dirawat di IGD. Saat proses pemeriksaan, keluarga FA diminta menunggu di luar.
Di dalam ruangan, tersangka meminta korban mengenakan baju operasi hijau dan melepas pakaiannya. Setelah itu, ia menyuntikkan cairan bius melalui infus, menyebabkan FA tidak sadarkan diri.
“Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit saat buang air kecil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” jelas Hendra.
Tindakan Pihak Berwajib dan RSHS
Polisi telah menahan Priguna dan memeriksa 11 saksi, termasuk perawat dan keluarga korban. Barang bukti yang disita antara lain infus, jarum suntik, kondom, serta obat-obatan. Tersangka dijerat Pasal 6c UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, Fitra Hergyana, menegaskan bahwa Priguna bukan karyawan RSHS melainkan mahasiswa PPDS Unpad yang sedang menjalani residensi. “Tindakannya jelas melanggar SOP rumah sakit,” tegasnya.
Langkah Tegas Kemenkes dan Unpad
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil tindakan dengan:
- Mengembalikan Priguna ke Unpad dan memberhentikannya sebagai mahasiswa.
- Meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik tersangka.
- Menghentikan sementara program residensi anestesiologi di RSHS selama satu bulan untuk evaluasi.
Kecenderungan Kelainan Seksual Pelaku
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa tersangka diduga memiliki gangguan seksual. “Kami akan meminta pendapat ahli psikologi dan forensik untuk menguatkan dugaan ini,” ujarnya.
Kasus ini mencoreng dunia kedokteran dan memicu evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan residen di rumah sakit pendidikan. (Red.)