Parah! Empat Hakim Ditahan Terkait Suap Kasus Korupsi CPO

MA Segera Berhentikan Sementara Keempat Oknum Hakim Penerima Suap Tersebut

JAKARTA, Newsantara.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat oknum hakim terkait dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Keempatnya adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel), Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Modus Pembagian Suap Rp18 Miliar
Berdasarkan keterangan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Arif Nuryanta awalnya memberikan Rp4,5 miliar kepada Agam Syarif, yang kemudian dibagi ke tiga hakim lainnya. Pada September 2024, Arif kembali menyerahkan suap dalam bentuk dolar AS senilai Rp18 miliar.

  • Agam Syarif: Rp4,5 miliar
  • Djuyamto: Rp6 miliar
  • Ali Muhtaro: Rp5 miliar

Uang tersebut diduga untuk memengaruhi vonis onslag (bebas) bagi tiga korporasi tersangka korupsi CPO: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Barang Bukti Disita
Kejagung menyita:

  • USD360.000 (Rp5,9 miliar) dari rumah tersangka
  • 40 lembar dolar Singapura (S$1.000/lembar)
  • 3 mobil mewah (Toyota Land Cruiser & 2 Land Rover)
  • 21 sepeda motor & 7 sepeda

MA Beri Sanksi Tegas
Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara keempat hakim, sesuai UU Peradilan Umum.

“Jika putusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan permanen,”tegas Juru Bicara MA, Yanto.

Total tersangka kini mencapai 7 orang, termasuk 2 pengacara dan 1 panitera. Kasus ini menguak praktik mafia peradilan di tengah sorotan publik atas murahnya vonis bagi korporasi pelaku korupsi. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *