Pemerintah Buka Peluang Pemutihan Denda Pajak 2025

Simak Syarat dan Manfaatnya!

JAKARTA, Newsantara.co — Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak 2025 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan negara. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif atau bunga keterlambatan.

Apa Itu Program Pemutihan Denda Pajak?

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan denda pajak adalah kebijakan penghapusan denda, bunga, dan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Tujuannya:

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
  • Meringankan beban keuangan wajib pajak
  • Memperbaiki administrasi perpajakan

Program ini berlaku bagi wajib pajak individu dan badan usaha yang terdaftar di DJP, dengan beberapa ketentuan khusus.

Ketentuan Pemutihan Denda Pajak 2025

Berikut poin penting yang wajib diketahui:

  1. Jenis Tunggakan yang Dapat Diampuni
  • Tunggakan pajak hingga Desember 2024, termasuk yang masih dalam proses pemeriksaan.
  1. Pembebasan Sanksi & Bunga
  • Wajib pajak bebas dari sanksi administratif dan bunga jika ikut program.
  1. Cara Mengajukan Permohonan
  • Ajukan secara online melalui situs resmi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Siapkan bukti tunggakan pajak dan surat permohonan.
  1. Periode Terbatas
  • Program hanya berlaku 8–11 April 2025, jadi segera manfaatkan sebelum tenggat!
  1. Jenis Pajak yang Termasuk
  • PPh (Pajak Penghasilan)
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • Pajak Daerah
  • Tidak termasuk pajak terkait pelanggaran pidana atau sektor tertentu (seperti pertambangan).
  1. Pembayaran Cicilan Diperbolehkan
  • Wajib pajak bisa mengangsur pembayaran jika terkendala likuiditas.

Manfaat Ikut Program Ini

  • Hemat biaya karena bebas denda & bunga
  • Perbaiki administrasi pajak tanpa beban tambahan
  • Hindari risiko penagihan ketat setelah program berakhir

Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak wajib pajak menyelesaikan kewajiban tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini—segera cek tunggakan pajak Anda dan ajukan permohonan sebelum 11 April 2025!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *