ASN Kembali ke Kantor Mulai 9 April 2025, Pemerintah Perpanjang WFA untuk Pengurangan Arus Balik Lebaran
JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 April 2025. Mulai 9 April 2025, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja secara penuh di kantor.
Latar Belakang Kebijakan
Perpanjangan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kelancaran arus balik pasca-Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak terkait.
“Kami ingin memastikan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. ASN tetap dapat bekerja secara adaptif sambil mempersiapkan diri untuk kembali ke kantor secara penuh,” jelas Rini dalam keterangan resmi, Jumat (4/4).
Perubahan Jadwal dan Dampaknya
Awalnya, kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) berlaku selama empat hari sebelum libur Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 H (24-27 Maret 2025). Namun, melalui revisi Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, pemerintah menambahkan satu hari perpanjangan hingga 8 April 2025.
Meski begitu, Rini menekankan bahwa layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan administrasi kependudukan harus tetap berjalan optimal. Setiap instansi diminta menyiapkan petugas layanan yang memadai dengan dukungan sistem teknologi informasi.
Sinergi Antarinstansi
Menteri PANRB juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola tugas selama arus balik. Dengan pengaturan jadwal yang efisien, diharapkan ASN dapat kembali bekerja di kantor dengan persiapan matang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi evaluasi dari keberhasilan skema WFA selama arus mudik, yang dinilai berjalan lancar. Pemerintah berharap pola serupa dapat diterapkan untuk menjaga produktivitas sekaligus keseimbangan kerja ASN.
Dengan perpanjangan WFA ini, ASN memiliki waktu lebih untuk menyesuaikan diri sebelum kembali bekerja normal di kantor mulai 9 April 2025. Kebijakan ini diharapkan mendukung kelancaran mobilitas pasca-Lebaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. (Red.)