Disdukcapil DKI Siapkan Layanan Gratis hingga Juni 2025
JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pendataan pendatang baru pasca-Lebaran 2025. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI meminta warga yang baru tiba di Ibu Kota segera melapor dan melengkapi administrasi kependudukan sesuai domisili.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan kesadaran pendatang untuk melapor masih sangat rendah. “Tahun 2024 hanya 84.783 orang yang melapor, turun drastis dari 395.298 pada 2023. Tahun ini, kami prediksi hanya 10.000-15.000 pendatang yang mendaftar,” ujarnya, Senin (7/4).
Pendataan Dinamis hingga Juni 2025
Disdukcapil DKI akan melakukan pendataan arus balik secara intensif mulai 8 April hingga 8 Juni 2025. Masyarakat bisa memantau hasil pendataan melalui situs resmi:
🔗 https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/
“Kami sediakan layanan gratis di semua tingkat, mulai dari kelurahan hingga provinsi. Prosesnya cepat, adil, dan profesional,” tegas Budi.
Syarat Pendaftaran bagi Pendatang
- Pemegang Surat Keterangan Pindah (SKP):
- Laporkan diri ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP/KIA asli, dan KK daerah asal.
- Setelah validasi, dokumen kependudukan DKI akan diterbitkan.
- Wajib melapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik petugas.
- Penduduk Non-Permanen (Tanpa SKP):
- Daftar mandiri via: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
- Setelah dapat notifikasi, laporkan diri ke kelurahan untuk dimasukkan ke SIAK.
- Laporkan ke RT untuk pencatatan di Aplikasi Data Warga.
- Masa tinggal dibatasi kurang dari 1 tahun.
Sanksi Tegas bagi yang Tidak Patuh
Sejak 2023, Disdukcapil DKI menerapkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Pendatang yang tidak melapor berisiko dibekukan NIK-nya, sehingga tidak bisa mengakses layanan perbankan, BPJS, hingga pendidikan.
“Kami minta RT dan kelurahan aktif mendata pendatang baru. Ini penting untuk keteraturan dan mendukung pengendalian populasi Jakarta,” jelas Budi.
Tak Hanya Administrasi, Pemprov Minta Pendatang Siap Kerja & Tempat Tinggal
Pemprov DKI juga mengingatkan pendatang baru untuk memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, dan tempat tinggal sebelum menetap di Jakarta. “Jakarta butuh warga yang berkontribusi positif menuju kota global,” pungkas Budi.
Segera lapor! Hindari pembekuan NIK dan dapatkan hak administrasi kependudukan dengan mudah.