JAKARTA, Newsantara.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh rantai pasok produk makanan, termasuk penyimpanan dingin (cold storage), harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH). Hal ini penting untuk mencegah kontaminasi dan memastikan keamanan konsumsi masyarakat.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menekankan bahwa makanan sebagai kebutuhan primer wajib dijaga kehalalannya hingga ke rantai distribusi. “Proses pendinginan berisiko memicu kontaminasi antarproduk jika tidak dikelola sesuai SJPH. Karenanya, sertifikasi halal untuk cold storage mutlak diperlukan,” tegas Bang Ferry, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (10/5/2025).
BPJPH mencatat, jasa penyimpanan dingin (KBLI 52102) menjadi bagian krusial dalam ekosistem industri halal. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, baik secara mandiri maupun kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
“Kami optimalkan media dan kegiatan langsung untuk tingkatkan kesadaran pelaku usaha. Sertifikasi halal bukan hanya jaminan keamanan, tapi juga peluang perluasan pasar,” jelasnya.
Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terus dilakukan BPJPH guna memastikan program sertifikasi halal berjalan efektif. “Kolaborasi ini kunci sukses memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” pungkas Bang Ferry.
Langkah BPJPH Ini Penting!
- Cold storage wajib bersertifikat halal untuk hindari kontaminasi.
- Sosialisasi masif ke pelaku usaha lewat multi-saluran.
- Sertifikasi halal jadi nilai tambah bisnis di pasar domestik.
Kebijakan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama industri halal global.