Imigrasi Perketat Perpanjangan Izin Tinggal WNA

Ada Persyaratan Wajib Foto & Wawancara Langsung

JAKARTA, Newsantara.co – Direktorat Jenderal Imigrasi kini mewajibkan warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal untuk datang langsung ke kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara. Kebijakan baru ini berlaku mulai 29 Mei 2025.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

Prosedur ini berlaku untuk semua WNA, termasuk pemegang visa on arrival (VoA),” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Sebelum ke kantor imigrasi, WNA tetap bisa mendaftar dan mengunggah dokumen secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Namun, kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, dan kondisi darurat boleh menyelesaikan seluruh proses sekaligus di lokasi.

Penyalahgunaan Izin Tinggal Meningkat
Kebijakan ini diambil setelah Imigrasi mencatat kenaikan pelanggaran izin tinggal. Pada triwulan I-2025, operasi bersama BKPM menemukan 546 WNA penyalahguna izin tinggal dan 215 perusahaan fiktif.

Selain itu, tindakan administratif terhadap WNA naik 36,71% (Jan-Apr 2025), dari 1.610 kasus (2024) menjadi 2.201 kasus. “Ini upaya menjaga ketertiban dan meminimalisasi penyalahgunaan,” tegas Yuldi.

Penjamin WNA Wajib Bertanggung Jawab
Berdasarkan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, penjamin WNA wajib melaporkan perubahan data seperti alamat atau status keimigrasian. Yuldi mengingatkan WNA untuk memberikan keterangan jujur saat wawancara. “Ini demi menghindari masalah di kemudian hari,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *