Batasan Usia Perekrutan Kerja Dianggap Diskriminatif, Agar Fokus pada Kompetensi
SURABAYA, Newsantara.co — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi melarang praktik diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai upaya menciptakan kesetaraan peluang kerja.
Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, menegaskan aturan ini melindungi pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kerap kesulitan mendapat pekerjaan meski memenuhi kualifikasi.
“Diskriminasi usia merugikan tenaga kerja berpengalaman. Kami dorong perusahaan fokus pada kompetensi, bukan batasan usia,” tegas Adhy, Sabtu (4/5/2024).
SE ini mewajibkan pelaku usaha, termasuk BUMD dan mitra pemerintah, menghilangkan syarat usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. “Kecuali untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO yang melarang diskriminasi di dunia kerja. Pemprov Jatim juga memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen.
Dampak Langsung:
- Berlaku untuk rekrutmen di BUMD, proyek padat karya APBD, dan seleksi ASN non-PNS/PPPK.
- Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif.
“Jatim harus jadi contoh pasar kerja inklusif. Kompetensi, bukan usia, yang jadi penentu,”pungkas Adhy.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan serapan tenaga kerja senior dan mengurangi pengangguran usia produktif di Jatim.