Penggagalan Praktik Illegal Fishing Ini Selamatkan Rp 774 Miliar dari Kerugian Negara
JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 32 kapal illegal fishing sepanjang Januari-Mei 2025, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp774,3 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan komitmen kuat KKP memberantas praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
“KKP tidak akan beri ruang bagi kapal ilegal. Kami terus tingkatkan pengawasan untuk jaga kedaulatan laut Indonesia,” tegas Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Rincian Kapal Ilegal yang Ditangkap
- 9 kapal asing (5 Filipina, 2 Vietnam, 1 Malaysia, 1 Tiongkok)
- 23 kapal Indonesia
- 23 rumpon ilegal dibongkar di wilayah Sulawesi Utara, Biak, dan Maluku Utara
Ipunk menjelaskan, rumpon ilegal menjadi penghalang migrasi ikan, merugikan nelayan lokal yang harus berlayar lebih jauh untuk mencari ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah memerintahkan pengawasan ketat untuk mencegah illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) yang merugikan ekonomi, lingkungan, dan kedaulatan Indonesia. (Red.)