SYL Terdakwa Korupsi Rp44 Miliar di Kementan
JAKARTA, Newsantara co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (14/5). Terpidana kasus korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 ini divonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta US$30.000.
“KPK terus memantau pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara ini,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Meski eksekusi telah dilakukan, KPK masih menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Penyidikan pun masih berlanjut dengan pemanggilan Sesditjen PSP Kementan Hermanto pekan ini.
Latar Belakang:
SYL terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan proyek fiktif di Kementan selama menjabat. KPK menegaskan komitmen penuntasan kasus hingga tuntas, termasuk pelacakan aliran dana TPPU. (Red.)