Mobil Listrik Meledak, Ikuti Perlindungan Asuransinya

JAKARTA, Newsantara.co — Beberapa waktu lalu di wilayah Jakarta Barat sempat terjadi insiden ledakan mobil listrik pada awal Mei 2025. Mobil yang terparkir di garasi tiba-tiba meledak, memicu pertanyaan besar: sejauh mana asuransi menanggung risiko kendaraan ramah lingkungan ini?

Data Gaikindo mencatat, penjualan mobil listrik baterai (BEV) melonjak 211% pada Januari-April 2025, mencapai 23,9 ribu unit. BYD, produsen asal Tiongkok, mendominasi pasar dengan pangsa 38,5%. Peningkatan ini didorong oleh harga kompetitif, insentif pemerintah, dan infrastruktur pengisian daya yang kian memadai.

Namun, risiko spesifik seperti kerusakan baterai, korsleting, dan overheat menjadi tantangan baru. Bruce Y Kelana, Claim Manager Roojai, menjelaskan, asuransi standar mencakup kerusakan akibat kecelakaan, kebakaran eksternal, atau pencurian. Namun, kerusakan akibat overcharge, korsleting internal, atau kelalaian pemilik seringkali tidak dijamin.

Tips Penting untuk Pemilik Mobil Listrik:

  1. Hindari overcharging dan gunakan slow charging untuk penggunaan harian.
  2. Jangan biarkan baterai kosong sepenuhnya.
  3. Parkir di tempat teduh untuk hindari paparan suhu ekstrem.
  4. Pilih asuransi yang mencakup perlindungan baterai dan sistem kelistrikan.

Beberapa perusahaan asuransi, seperti Roojai, kini menawarkan produk khusus EV dengan premi kompetitif dan jaringan bengkel tersertifikasi. Dengan proteksi yang tepat, pemilik mobil listrik bisa lebih tenang menghadapi risiko di era elektrifikasi ini.

Sudahkah EV Anda terlindungi dengan optimal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *