Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 Triliun
JAKARTA, Newsantara.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek (2019–2022).
“Jika diperlukan dalam penyidikan, kami akan lakukan pemeriksaan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa dua mantan staf khusus Nadiem, FH dan JT, serta menggeledah apartemen mereka di Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti elektronik dan dokumen berhasil disita.
Langkah Hukum Berlanjut
Kejagung menegaskan akan memeriksa semua pihak terkait untuk mengungkap tindak pidana ini. “Kami terus mendalami, termasuk kebutuhan pemeriksaan mantan menteri,” pungkas Harli.
Chromebook Dinilai Tak Efektif, tapi Dipaksakan.
Harli mengungkap, penyidik mendalami indikasi pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis merekomendasikan Chromebook, meski uji coba 2019 oleh Pustekom membuktikan perangkat itu tidak efektif.
“Tim teknis awalnya menyarankan Windows, tapi tiba-tiba diganti jadi Chrome,” ujarnya.
Anggaran pengadaan mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Dana Satuan Pendidikan (Rp3,582 triliun) dan Dana Alokasi Khusus (Rp6,399 triliun).