Produk Unsur Babi Bersertifikat Halal Dimusnahkan

BPJPH Musnahkan Produk Berporcine yang Mengandung Unsur Babi dan Sempat Bersertifikat Halal

JAKARTA, Newsantara.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memusnahkan produk pangan olahan mengandung porcine (unsur babi) yang sebelumnya mengantongi sertifikat halal. Pemusnahan dilakukan PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat, Senin (12/5), sebagai tindak lanjut penarikan produk dari peredaran.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, langkah ini diambil setelah uji laboratorium BPJPH dan BPOM membuktikan adanya kandungan porcine.

Produk ini sudah ditarik dan dimusnahkan sesuai PP No. 42/2024. Masyarakat tak perlu sweeping karena kami sudah bertindak,” tegas Haikal, dikutip dari siaran pers BPJPH.

Haikal mengingatkan pelaku usaha untuk konsisten menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal. “Sertifikat halal bukan sekadar formalitas, tapi komitmen menjaga kehalalan produk,” ujarnya.

BPJPH kini memperketat pengawasan dengan daily inspection dan kolaborasi lintas sektor. Haikal juga menekankan peran penyelia halal di tiap perusahaan sebagai garda terakhir pengawasan internal.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari produk ilegal. Pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga industri,” pungkasnya.

Langkah tegas BPJPH ini diharapkan memulihkan kepercayaan konsumen terhadap sertifikasi halal di Indonesia. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *