RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

“Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Diminta Percepat Pembahasan”

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk segera membahas RUU Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak 2003. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pembahasan kini tinggal menunggu kesiapan DPR.

Kami siap kapan saja. RUU ini penting untuk memperkuat dasar hukum perampasan aset korupsi,” tegas Yusril dalam keterangan resmi, Jumat (2/5).

Perampasan Aset Korupsi: Tegas tapi Berkeadilan

Yusril menekankan, RUU ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyitaan aset koruptor, baik di dalam maupun luar negeri. “Ini langkah konkret memberantas korupsi sekaligus melindungi HAM,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Dengan aturan ini, hakim memiliki landasan kuat untuk menyita aset haram tanpa penyalahgunaan wewenang.

DPR Diminta Percepat Pembahasan

Yusril mengingatkan, proses serupa pernah terjadi saat revisi RUU KUHAP di era Jokowi, di mana DPR melakukan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu. “Kami perkirakan DPR akan melakukan pendekatan sama untuk RUU ini,” katanya.

Ia juga menyoroti komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. “Presiden tegas: aset korupsi harus dikembalikan ke negara untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Yusril.

Mengapa RUU Ini Penting?

  1. Perkuat hukum perampasan aset korupsi tanpa pelanggaran HAM.
  2. Lacak dan sita aset koruptor di luar negeri.
  3. Cegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Kini, semua mata tertuju pada DPR. Akankah pembahasan RUU Perampasan Aset segera dimulai?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *