Jokowi Sampaikan Proses Pemakzulan ada Aturannya, Tak Bisa Sembarangan
JAKARTA, Newsantara.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya bisa dilakukan bersamaan dengan presiden jika terbukti ada pelanggaran berat. Pernyataan ini menanggapi surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI yang ditujukan ke DPR dan MPR.
“Pemakzulan itu harus presiden dan wakil presiden sekaligus, misalnya karena korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru bisa dilakukan,” tegas Jokowi usai salat Idul Adha di kediamannya, Jumat (6/6/2025).
Ia menjelaskan, sistem pemilihan di Indonesia menetapkan presiden dan wapres sebagai satu paket, berbeda dengan negara seperti Filipina yang memilihnya terpisah. “Di kita kan satu paket, bukan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dinamika Politik yang Wajar
Jokowi menyikapi usulan pemakzulan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Itu hal biasa dalam demokrasi,” katanya.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI, tertanggal 26 Mei 2025, mendesak DPR dan MPR memproses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Surat itu ditandatangani empat perwira tinggi TNI, termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengonfirmasi surat telah resmi diterima DPR, MPR, dan DPD. “Sudah ada tanda terima,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).