Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar ini Mendapatkan Hukuman Lebih Berat karena Vonis Bebas Pelaku Ronald Tanur, setelah terima Suap Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
JAKARTA, Newsantara.co – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp915 miliar serta 51 kg emas. Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan putusan tersebut pada Rabu (18/6/2025).
“Menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Rosihan dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara.
Zarof terbukti menerima suap Rp5 miliar untuk memengaruhi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai (rupiah, dolar AS, Singapura, dan Hong Kong) serta emas logam mulia PT Antam seberat 51 kg dari berbagai pihak berperkara di pengadilan.
“Total gratifikasi mencapai Rp915 miliar dan 51 kg emas, diterima selama proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi peradilan dan nilai suap yang fantastis. Zarof kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.