Menteri KKP Tegaskan Tak Ada Satupun Pulau di Indonesia yang Dijual
JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau di Kepulauan Anambas tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh warga lokal maupun asing. Penegasan ini disampaikan menanggapi ramainya pembahasan di media sosial soal dugaan penjualan pulau melalui situs properti online.
“Pulau tidak bisa diperjualbelikan. Aturan dan undang-undang melarang hal itu,” tegas Trenggono di Kantor KKP, Rabu (25/6/2025).
Meski belum ada bukti transaksi nyata, KKP tetap waspada terhadap iklan-iklan properti asing yang menawarkan pulau di Anambas sebagai komoditas komersial. Trenggono menegaskan, tidak ada celah hukum untuk jual-beli pulau di Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait.
“Kami akan bertindak sesuai kewenangan. Pulau tidak boleh diperdagangkan, titik,” tegasnya.
Namun, Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan resort atau aktivitas pariwisata tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat:
- Lokasi bukan bagian dari kawasan konservasi.
- Memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Selama tidak merusak ekosistem dan sudah mengantongi izin, kegiatan pariwisata boleh beroperasi. Tanpa izin, kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh penemuan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs properti luar negeri. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kedaulatan wilayah NKRI, khususnya di daerah perbatasan.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera bertindak dan meninjau ulang sistem pengawasan wilayah-wilayah rawan tersebut.