JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Pendidikan era Jokowi, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Proses pemeriksaan ini menyoroti proyek digitalisasi Kemendikbud saat Nadiem masih menjabat.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.09 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia mengenakan kemeja batik krem dan enggan berkomentar saat dijumpai awak media. Baru sekitar pukul 20.15 WIB, ia keluar dan menyatakan komitmennya mendukung proses hukum.
“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Nadiem usai diperiksa Kejagung, Senin (23/6/2025)
Ia menegaskan sikap kooperatifnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi pendidikan yang dijalankannya.
Proyek Chromebook di Bawah Sorotan
Program pengadaan Chromebook, modem, dan proyektor ini digulirkan selama 2019-2022 untuk mengatasi learning loss selama pandemi. Anggaran proyek mencapai Rp9,9 triliun, dengan Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membantah adanya mark-up. Namun, Kejagung menemukan indikasi kecurangan, termasuk pengarahan kajian teknis untuk memaksakan Chromebook meski uji coba menunjukkan ketidakcocokan untuk pembelajaran.
“Harga laptop hanya Rp5 juta, lebih murah dari e-katalog LKPP yang Rp6-7 juta,” ujar Hotman.
Geledah Apartemen Staf Khusus Nadiem
Penyidik juga menyita tiga apartemen milik staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim, sebagai bagian dari pengembangan kasus. Kejagung menduga ada permainan dalam proses pengadaan yang merugikan negara.
Kasus ini terus berkembang, dan Nadiem disebut sebagai saksi kunci. Publik menanti langkah hukum Kejagung selanjutnya terkait temuan dugaan korupsi dalam proyek pendidikan terbesar ini.