JAKARTA, Newsantara.co – Judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) semakin mengancam generasi muda Indonesia. Data terbaru Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan: anak usia 10-16 tahun sudah terlibat judol dengan total deposit Rp2,2 miliar!
Judol Menjerat Anak-Anak, Pinjol Ilegal Memperparah Masalah
PPATK mencatat, 80.000 pemain judol berusia di bawah 10 tahun, sementara 440.000 lainnya berusia 10-20 tahun. Mayoritas korban berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan terjerat utang di luar perbankan.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, memperingatkan bahwa judol tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga memicu konflik rumah tangga, prostitusi, dan pinjol ilegal.
Modus Kejam Pinjol Ilegal: Bunga Mencekik hingga Teror Mental
Banyak korban judol beralih ke pinjol ilegal untuk menutupi kerugian. Sayangnya, pinjol ilegal justru menjerat mereka dengan:
✔ Bunga tinggi (bisa mencapai ratusan persen)
✔ Denda harian tak masuk akal
✔ Intimidasi & penyebaran data pribadi
Tidak sedikit korban yang gagal bayar hingga terancam bunuh diri akibat tekanan debt collector.
PPATK & Satgas Judol Berhasil Tekan Transaksi 80%
Kabar baiknya, transaksi judol turun drastis 80% pada kuartal I-2025 berkat kerja keras Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam.
Namun, Ivan Yustiavandana mengingatkan, tanpa intervensi serius, perputaran dana judol bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025!
Lindungi Generasi Muda dengan Literasi Digital & Finansial
Pemerintah terus berupaya memblokir situs judol dan pinjol ilegal. Namun, peran orang tua dan sekolah sangat penting untuk:
✔ Meningkatkan pemahaman bahaya judol & pinjol ilegal
✔ Memantau aktivitas online anak
✔ Mengajarkan pengelolaan keuangan sehat
“Jangan sampai generasi muda hancur karena judol dan pinjol ilegal. Aksi sekarang juga!” tegas Ivan.