Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Keputusan Final Pekan Depan

JAKARTA, Newsantara.co – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk langsung menangani sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil setelah komunikasi intensif dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai terlalu berlarut-larut dan berpolemik.

Presiden akan mengambil keputusan final pekan depan,” tegas Dasco dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).

Akar Masalah: Perbedaan Verifikasi 2008-2009

Sengketa ini melibatkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, yang diklaim kedua provinsi. Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, menjelaskan bahwa Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah memverifikasi pulau-pulau tersebut sejak 2008.

  • Aceh awalnya melaporkan 260 pulau (2008) dan mengonfirmasi ulang pada 2009 tanpa memasukkan 4 pulau sengketa.
  • Sumut justru memasukkan keempat pulau itu dalam daftar 213 pulau mereka.

Pada 2025, Kemendagri menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumut (Kabupaten Tapanuli Tengah). Namun, keputusan ini ditentang keras oleh masyarakat dan DPR Aceh, yang menuntut pengembalian pulau-pulau tersebut.

Prabowo Turun Tangan, Solusi Segera Dijanjikan

Prabowo dinilai perlu mengambil alih karena:

  1. Proses Kemendagri dianggap lambat dan tidak menyelesaikan konflik.
  2. Sengketa telah berlangsung 20 tahun, menghambat pembangunan wilayah.
  3. Aceh dan Sumut belum menemukan titik temu, meski sudah ada kesepakatan untuk patuh pada keputusan tim nasional.

Jika kedua gubernur sepakat, kami tinggal sahkan secara administratif,” ujar Safrizal. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan.

Apa Langkah Selanjutnya?

  • Prabowo akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pekan depan.
  • Kemungkinan solusi: pembentukan tim khusus atau peninjauan ulang data geospasial.
  • DPR mendorong dialog langsung antara Aceh dan Sumut dengan mediasi pemerintah pusat.

Dampak Keputusan Ini:

  • Mengakhiri ketidakpastian hukum bagi warga di empat pulau.
  • Mempercepat pembangunan infrastruktur jika status administrasi jelas.
  • Menjadi precedent bagi penyelesaian sengketa wilayah lain di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *