Dana Rp 163,3 Miliar Korban Penipuan Diamankan
JAKARTA, Newsantara.co – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir Rp163,3 miliar dana korban penipuan dari 49.136 rekening terduga pelaku scam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan sejak IASC resmi beroperasi pada 22 November 2024.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, mengungkapkan, pihaknya juga menemukan 22.993 nomor telepon dan akun WhatsApp debt collector ilegal yang melakukan intimidasi terkait pinjaman online.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir nomor-nomor tersebut,” tegasnya, Kamis (19/6/2025)
Berdasarkan data Satgas PASTI, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Dari 219.168 rekening terduga penipuan, sebanyak 22,5% (49.316 rekening) berhasil diblokir.
Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan guna memutus mata rantai kejahatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.